Direktur YLBH, Yosep Temorubun SH

Bupati Mimika Didesak Copot Kepala Sekolah SMP Negeri 7 Terkait Kasus Perundungan Siswi Kelas IX

Posted on 2025-05-06 02:23:47 dibaca 66 kali

MEEPAGO.COM– Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah angkat bicara terkait insiden penganiayaan dan perundungan (bullying) yang menimpa Margaretha, seorang siswa di SMP Negeri 7 Timika.

Direktur YLBH Papua Tengah, Yosep Temorubun, menyatakan kejadian tersebut merupakan tamparan keras bagi dunia pendidikan Kabupaten Mimika.

“Insiden ini mencoreng wajah dunia pendidikan. Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi siswa untuk belajar dan tumbuh menjadi pemimpin masa depan, bukan justru menjadi tempat di mana kekerasan terjadi,” tegas Yosep dalam keterangannya kepada media, Senin (5/5).

YLBH Papua Tengah mendesak Bupati Mimika untuk segera mencopot Kepala Sekolah SMP Negeri 7 Timika dari jabatannya. Menurut Yosep, kepala sekolah dinilai telah gagal dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai pendidik serta pemimpin di lingkungan sekolah.

“Sebagai pimpinan, kepala sekolah seharusnya mampu menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi peserta didik. Kegagalan ini tidak bisa ditoleransi, dan kami menilai pencopotan adalah langkah tegas yang perlu diambil untuk menjaga integritas institusi pendidikan,” tambah Yosep.

YLBH Papua Tengah juga meminta agar kasus ini diusut tuntas oleh pihak berwajib serta menjadi pembelajaran bagi seluruh institusi pendidikan di Mimika agar tidak lagi terjadi kekerasan terhadap siswa di masa mendatang.

Dikatakan, sesuai undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, mengatur mengenai perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

Dalam Pasal 80 ayat (1) disebutkan bahwa:“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”

Sementara itu, Pasal 76C mengatur mengenai tindak pidana perlindungan terhadap anak atau perundungan (bullying), dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Diberitakan sebelumnya, Margareta, siswi kelas IX SMP Negeri 7 Timika yang menjadi korban penganiayaan dan perundungan (bullying) enam siswi sekolah itu terpaksa dilarikan ke RSUD Mimika pada Senin (5/5) pagi. Margareta mengalami lebam di sejumlah bagian tubuh hingga harus mendapat perawatan medis.

“Iya, kami lagi di UGD,” ungkap ayah korban, Hendrikus Maret, saat dikonfirmasi fajarpapua.com.

Dikemukakan, anaknya mengalami lebam di beberapa bagian tubuh akibat penganiayaan berat yang dialami korban.

Ketika ditanya tindaklanjut kasus tersebut, Hendrikus mengakui pihak sekolah berencana melakukan mediasi pada Senin (5/5) hari ini. Namun sebagai orang tua dirinya keberatan dan memilih menempuh jalur hukum.

“Karena ini pidana murni, apalagi dari bukti chatingan ternyata para pelaku sudah berencana menganiaya anak saya. Bahkan salah satu pelaku bilang dia sudah demam mandi darah,” kata Hendrikus dengan nada sesal.

Ia menyatakan, pihaknya sudah melapor kasus itu ke Polres Mimika disertai bukti visum menunggu tindaklanjut dari kepolisian untuk menegakkan keadilan bagi anaknya. “Ini tindakan pidana murni, kami tetap proses hukum,” bebernya.

Sementara itu Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman dikonfirmasi fajarpapua.com secara terpisah mengaku akan segera menindaklanjuti kasus tersebut. “Kami akan segera tindaklanjuti,” papar Kapolres. (***)

Copyright 2025 Meepago.com

Alamat: Papua Tengah

Telpon: 081366277488

E-Mail: admin@meepago.com