Anggota DPR Papua Tengah, John NR Gobai
MEEPAGO.COM– Aktivitas penambangan oleh pendulang kecil atau penambang rakyat di Papua Tengah dinilai perlu segera dilegalkan melalui pengakuan dan regulasi yang tepat. Anggota DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menyebutkan bahwa selama ini masyarakat telah lama melakukan kegiatan mendulang, baik di wilayah tanpa izin maupun di area yang sudah memiliki izin resmi seperti kawasan PT Freeport di Mimika.
Menurut Gobai, penambang rakyat di Papua Tengah terbagi dalam dua kelompok, yakni mereka yang beroperasi di luar wilayah izin dan yang beraktivitas di dalam area berizin. Ia menegaskan, pemerintah daerah harus mengambil langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum bagi kelompok ini. Salah satu caranya adalah dengan menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai dasar pemberian legalitas kepada masyarakat.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah mengajukan usulan penetapan WPR ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui surat resmi bernomor 500.10/1943/PPT Papua tertanggal 13 November 2023. Usulan tersebut telah mendapat tanggapan tertulis dari Kementerian ESDM dan kini menunggu tindak lanjut di tingkat daerah.
John NR Gobai berharap agar pemerintah pusat, khususnya Menteri ESDM, dapat menetapkan lebih banyak wilayah pertambangan rakyat di Papua Tengah untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat. Ia juga mengusulkan sejumlah langkah teknis agar kegiatan penambangan rakyat dapat berjalan secara tertib dan ramah lingkungan.
Beberapa poin yang disampaikan antara lain pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada pemilik tanah setelah WPR disetujui, pengawasan terhadap penggunaan bahan berbahaya, kewajiban melakukan rehabilitasi lingkungan, penerapan iuran sebagai kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta pembentukan tenaga penyuluh tambang untuk membina para pendulang. Gobai menekankan bahwa seluruh ketentuan tersebut perlu dituangkan dalam bentuk peraturan daerah agar memiliki dasar hukum yang kuat dan mengikat.
Langkah legalisasi ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal di sektor pertambangan rakyat. (***)