Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa
MEEPAGO.COM- Pemerintah Provinsi Papua Tengah menetapkan kebijakan pembebasan biaya pendidikan bagi seluruh siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta, mulai tahun 2026. Langkah ini diambil untuk memperluas akses pendidikan sekaligus memperkuat pembangunan sumber daya manusia di wilayah tersebut.
Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan seluruh anak usia sekolah dapat mengenyam pendidikan tanpa hambatan biaya.
“Mulai tahun ini, seluruh biaya pendidikan untuk jenjang SMP di Papua Tengah kami bebaskan,” ujarnya di Nabire, Minggu.
Ia menegaskan, setelah kebijakan ini berlaku, tidak diperbolehkan adanya pungutan dalam bentuk apa pun kepada siswa. Pemerintah juga akan mengambil langkah tegas terhadap pihak yang melanggar, termasuk membawa kasus tersebut ke jalur hukum jika ditemukan praktik pungutan liar.
Sebelumnya, Pemprov Papua Tengah telah lebih dulu menggratiskan biaya pendidikan untuk jenjang SMA. Pada 2026, program tersebut diperluas hingga mencakup tingkat SMP. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi alasan bagi anak-anak di Papua Tengah untuk putus sekolah.
Selain itu, pemerintah daerah juga melanjutkan program bantuan pendidikan bagi mahasiswa di Kabupaten Nabire. Beasiswa diberikan kepada mahasiswa semester III dan IV dengan syarat memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75.
Namun demikian, kebijakan serupa untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) belum dapat diterapkan tahun ini. Pemerintah masih melakukan pembenahan data melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) guna memastikan validitas data siswa.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Papua Tengah, jumlah peserta didik pada 2026 mencapai sekitar 112 ribu siswa SD, 42.500 siswa SMP, 19.800 siswa SMA, dan 11.400 siswa SMK, baik negeri maupun swasta.
Sementara itu, Kepala Bidang Data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Papua Tengah, Yulianus Kuayo, mengatakan pihaknya memperketat proses verifikasi data Dapodik untuk mencegah adanya data tidak valid di satuan pendidikan.
Ia mengungkapkan masih ditemukan ketidaksesuaian antara jumlah siswa yang tercatat dalam sistem dengan jumlah peserta ujian di lapangan. Kondisi tersebut mengindikasikan adanya potensi manipulasi data, termasuk penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak sah.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan merekomendasikan pemberian sanksi kepada sekolah yang terbukti melanggar, khususnya dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sanksi yang diusulkan dapat berupa teguran hingga pencabutan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran untuk memastikan pengelolaan pendidikan berjalan transparan dan akuntabel,” kata Yulianus.(**)
Alamat: Jl. Kesehatan No.5, Oyehe, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Papua Tengah 98811
E-Mail: admin@meepago.com