Firmansyah, SH.MH, Founder Yayasan Keadilan Hukum (YAKEHU) Papua Tengah

Penegakan Hukum di Papua: Antara Supremasi Hukum dan Pendekatan Represif

Posted on 2026-07-08 12:50:07 dibaca 401 kali


Oleh: Firmansyah, SH, MH
Founder Yayasan Keadilan Hukum (YAKEHU) Papua Tengah


PERSOALAN hak asasi manusia (HAM) di Tanah Papua hingga kini masih menjadi catatan serius dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Di tengah komitmen negara sebagai negara hukum, realitas di lapangan justru memperlihatkan adanya ketimpangan antara prinsip supremasi hukum dan pendekatan keamanan yang cenderung represif.


Berbagai peristiwa penangkapan terhadap Orang Asli Papua (OAP) oleh aparat kepolisian maupun TNI masih kerap terjadi dengan prosedur yang dipertanyakan. Sejumlah kasus menunjukkan indikasi tindakan yang tidak sepenuhnya mengacu pada ketentuan hukum acara pidana, seperti tidak adanya surat perintah penangkapan yang sah serta lemahnya dasar pembuktian.


Kondisi ini mencerminkan adanya persoalan mendasar dalam praktik penegakan hukum di Papua. Aparat penegak hukum dinilai belum sepenuhnya menjalankan prinsip-prinsip yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya terkait asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak-hak sipil warga negara.


Dalam perspektif hukum, tindakan penangkapan tanpa prosedur yang jelas bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk pelanggaran HAM. Jika dibiarkan, praktik semacam ini dapat memperkuat ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi negara serta memperdalam konflik sosial yang telah berlangsung lama di Papua.


Pendekatan keamanan yang lebih menonjol dibandingkan pendekatan hukum menjadi salah satu faktor yang memperkeruh situasi. Penanganan persoalan sosial dan politik dengan cara-cara represif justru berisiko menimbulkan eskalasi konflik baru, alih-alih menyelesaikan akar persoalan.


Dalam konteks ini, penerapan keadilan restoratif menjadi alternatif yang patut dipertimbangkan, terutama dalam menangani perkara ringan atau aksi penyampaian pendapat secara damai. Pendekatan yang humanis dan proporsional dinilai lebih efektif dalam menjaga stabilitas sosial tanpa mengabaikan prinsip-prinsip HAM.


Selain itu, peningkatan pendidikan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat menjadi langkah strategis yang tidak bisa diabaikan. Kehadiran praktisi hukum di tengah masyarakat diharapkan mampu memberikan pemahaman hukum sekaligus menjadi kontrol terhadap tindakan aparat di lapangan.


Peran lembaga pengawas seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga dinilai perlu diperkuat. Pengawasan yang aktif, independen, dan berkelanjutan sangat dibutuhkan untuk memastikan setiap tindakan aparat tetap berada dalam koridor hukum dan standar perlindungan HAM.


Lebih jauh, penyelesaian persoalan Papua tidak dapat dilakukan secara parsial. Negara perlu membuka ruang dialog damai yang inklusif dengan melibatkan seluruh elemen, mulai dari pemerintah, tokoh adat, tokoh agama, masyarakat sipil, hingga kelompok yang memiliki pandangan berbeda.


Dialog yang jujur dan setara menjadi kunci dalam merumuskan solusi yang berkelanjutan. Tanpa langkah tersebut, pendekatan keamanan yang dominan hanya akan memperpanjang siklus konflik dan menghambat terwujudnya keadilan di Tanah Papua.


Pada akhirnya, komitmen terhadap supremasi hukum harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan menghormati HAM merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik serta menciptakan perdamaian yang berkeadilan di Papua.(**)

Copyright 2025 Meepago.com

Alamat: Jl. Kesehatan No.5, Oyehe, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Papua Tengah 98811

Telpon: 081366277488

E-Mail: admin@meepago.com