MEEPAGO.COM -Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire mengimbau masyarakat agar waspada terhadap bahaya praktik perjudian, baik secara offline maupun online. Peringatan ini disampaikan oleh Kasubsi B Bidang Intelijen Kejari Nabire, Johan Mauri, menyikapi maraknya aktivitas judi online di masyarakat.
Menurut Johan, perjudian online merupakan segala bentuk perjudian yang dilakukan melalui internet atau platform digital. Ia menilai, maraknya judi online disebabkan oleh kemudahan akses internet dan promosi besar-besaran di media sosial.
“Saat ini judi online semakin populer, tetapi membawa risiko besar bagi masyarakat, baik anak-anak, pemuda, maupun orang dewasa. Dampak perjudian dapat merusak kehidupan pribadi, ekonomi, dan juga moral individu yang terlibat,” jelas Johan di Nabire, Selasa (29/10/2025).
Ia menambahkan, selain berdampak pada kondisi ekonomi dan psikologis, praktik perjudian juga berpotensi menimbulkan tindak kejahatan.
“Ketika seseorang kehabisan uang untuk bermain judi online, dia akan melakukan berbagai cara untuk mendapatkan uang itu. Salah satunya dengan tindak pidana seperti pencurian, penjambretan, atau penipuan. Kasus-kasus seperti ini mulai marak di Nabire,” ungkapnya.
Johan menegaskan pentingnya peran keluarga dan lingkungan sekitar dalam mencegah penyebaran praktik judi online. Edukasi dini serta pengawasan terhadap penggunaan gawai, katanya, perlu diperkuat agar masyarakat tidak mudah terjerumus.
Kejari Nabire juga berkomitmen terus melakukan sosialisasi hukum dan edukasi kepada masyarakat untuk menekan angka pelanggaran akibat judi online.(**)