Karantina Papua Tengah Perketat Pengawasan Komoditas di Lima Jalur Strategis

Karantina Papua Tengah Perketat Pengawasan Komoditas di Lima Jalur Strategis

MEEPAGO.COM-Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Tengah meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas komoditas peternakan, perikanan, dan pertanian di lima pintu masuk utama wilayah Papua Tengah. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam sekaligus melindungi kesehatan masyarakat.


Kepala Balai Karantina, Anton Panji Mahendra, mengatakan pengawasan rutin tersebut bertujuan memastikan setiap komoditas yang masuk dan keluar telah dilengkapi sertifikat resmi. Selain itu, pengawasan juga difokuskan untuk mencegah penyelundupan satwa endemik Papua ke luar daerah.


Adapun lima jalur strategis yang menjadi titik pengawasan meliputi Bandar Udara Mozes Kilangin, Pelabuhan Amamapare, Pelabuhan Pomako, Pelabuhan Nabire, serta Bandar Udara Douw Atarure.
Menurut Anton, seluruh komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang melintas di pintu masuk maupun keluar Papua Tengah diperiksa secara ketat oleh petugas karantina guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.


Dalam sejumlah operasi, petugas mengamankan daging babi segar maupun olahan yang tidak dilengkapi sertifikat karantina. Komoditas tersebut kemudian dimusnahkan sesuai prosedur. Selain itu, upaya penyelundupan satwa endemik seperti burung nuri dan kakatua jambul kuning juga berhasil digagalkan.


Satwa yang diamankan selanjutnya diserahkan kepada Kantor Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) di Timika untuk dilepasliarkan ke habitat aslinya. Sebelum diserahkan, hewan-hewan tersebut menjalani pemeriksaan kesehatan guna memastikan kondisinya layak untuk dilepas.
Balai Karantina juga melakukan pengawasan terhadap hewan penular rabies (HPR) di pelabuhan dan bandara. Hal ini dilakukan untuk mencegah masuknya HPR ke wilayah Papua Tengah.
Anton menambahkan, di wilayah Mimika telah diberlakukan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 yang melarang masuknya hewan penular rabies. Hingga kini, pihaknya belum menemukan adanya HPR dalam pengawasan rutin di pintu-pintu masuk tersebut.


Selain fungsi pengawasan, Balai Karantina turut memberikan layanan penerbitan surat kesehatan hewan bagi masyarakat yang hendak mengirim hewan, ikan, atau tumbuhan ke luar daerah. Sepanjang 2025, tercatat lebih dari 3.000 sertifikat kesehatan telah diterbitkan.


Anton mengapresiasi peran aktif masyarakat yang melaporkan komoditas yang akan dikirim untuk diperiksa terlebih dahulu. Ia menilai partisipasi tersebut menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan hayati dan kelestarian wilayah Papua Tengah.(**)