Oleh: Firmansyah, S.H., M.H
Ketua YLBH Firman Keadilan
SETIAP hari, dari perut Grasberg di Kabupaten Mimika, tembaga dan emas diangkut ke pasar dunia. Sejak 2022, tanah tempat tambang itu berdiri bukan lagi bagian dari Provinsi Papua. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 menjadikannya wilayah Provinsi Papua Tengah. Namun setelah empat tahun provinsi ini lahir, ada satu pertanyaan yang belum dijawab dengan TERANG siapa sebenarnya pemilik hak atas saham divestasi PT Freeport Indonesia yang dijanjikan untuk daerah?
Publik perlu tahu, soal ini bukan tentang dana bagi hasil. Sejak tahun buku 2023, bagian daerah atas keuntungan bersih Freeport sudah mengalir ke Pemprov Papua Tengah, Kabupaten Mimika, dan kabupaten lain di Papua Tengah. Persoalannya ada pada sesuatu yang nilainya jauh lebih besar dan berjangka panjang, yaitu jatah 10 persen saham Freeport untuk daerah. Wadah kepemilikan saham itu, PT Papua Divestasi Mandiri, dibentuk dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua sebelum pemekaran. Sampai hari ini wadah itu masih tercatat di provinsi induk.
Undang-undang sudah memberi tenggat dan Pembentuk undang-undang sebenarnya sudah mengantisipasi soal ini. UU 15/2022 mengatur penyerahan aset, dokumen, termasuk badan usaha milik daerah, dari Provinsi Papua kepada Provinsi Papua Tengah. Penyerahan itu diberi batas waktu paling lama tiga tahun sejak Penjabat Gubernur dilantik. Pj Gubernur Papua Tengah dilantik 11 November 2022. Artinya, tenggat itu sudah lewat hampir setahun.
Undang-undang yang sama juga tidak membiarkan persoalan menggantung tanpa ujung. Ada mekanisme dan ada pihak yang diberi kewajiban untuk menyelesaikannya. Masalahnya, mekanisme itu tidak akan bergerak sendiri. Ia harus digerakkan oleh pihak yang haknya belum dipenuhi.
Ingat Waktu tidak berpihak pada yang diam, jadi mengapa ini mendesak? Karena proses divestasi di tingkat pusat terus berjalan. Pemerintah pusat berulang kali menyatakan pelepasan 10 persen saham akan dituntaskan melalui wadah yang sudah ada. DPR Papua Tengah sudah bersuara, dan Menteri HAM di Nabire pun menegaskan hak itu milik Papua Tengah. Tetapi pernyataan politik, sekeras apa pun, tidak mengubah catatan di akta perusahaan dan di meja perjanjian. Jika pengalihan saham rampung sementara wadahnya masih di tangan provinsi induk, memindahkannya kelak akan jauh lebih rumit, lebih mahal, dan lebih lama.
Di sinilah hukum harus berbicara lebih dulu daripada retorika. Hak daerah tidak cukup diklaim, ia harus dituntut melalui jalur yang benar. Jalur yang keliru, misalnya gugatan yang tergesa-gesa atau permohonan ke forum yang tidak berwenang, berisiko kandas di tahap awal. Kegagalan seperti itu justru bisa dibaca sebagai pengakuan bahwa Papua Tengah tidak punya dasar hukum. Padahal dasar itu ada.
Hak masyarakat adat, bukan sekadar hak birokrasi. Maka saham divestasi bukan sekadar angka di neraca pemerintah daerah. Ia dimaksudkan untuk kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil, terutama masyarakat adat pemilik ulayat di sekitar tambang. Setelah pemekaran, mereka sepenuhnya berada di wilayah Papua Tengah. Membiarkan hak ini tertahan berarti menunda keadilan bagi orang-orang yang tanahnya paling banyak berkorban.
Karena itu, saya mengajak tiga pihak untuk bergerak. Pertama, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, agar menyusun langkah berdasarkan kajian hukum yang matang: memetakan dasar hukum, membaca dokumen pendirian wadah saham, dan menentukan forum yang tepat. Kedua, DPR Papua Tengah dan Majelis Rakyat Papua Tengah, agar memberi dukungan politik dan legitimasi kultural. Ketiga, lembaga adat dan masyarakat di Mimika, agar suaranya didengar dalam setiap tahap.
Hak yang tidak diperjuangkan dengan cara yang benar akan hilang, bukan karena direbut, tetapi karena dibiarkan. Papua Tengah telah diberi undang-undang. Kini saatnya undang-undang itu dijalankan.(**)