MEEPAGO.COM-Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama DPR Papua Tengah menandatangani kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan dilakukan dalam rapat paripurna DPR Papua Tengah, Senin (29/9/2025).
Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, SH, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan perubahan KUA dan PPAS merupakan tindak lanjut dari dinamika pelaksanaan pembangunan daerah serta perkembangan kondisi yang memerlukan penyesuaian arah kebijakan.
Menurutnya, perubahan ini disusun berdasarkan perkembangan situasi, mulai dari pergeseran asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, penggunaan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya, hingga penambahan maupun pengurangan sasaran kegiatan. Selain itu, penyesuaian juga dilakukan terhadap potensi pendapatan daerah, kegiatan yang mendahului perubahan, serta program yang berpotensi tidak bisa dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025.
Gubernur Meki menegaskan, kesepakatan tersebut mencerminkan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPR Papua Tengah untuk menjaga konsistensi perencanaan dan penganggaran dengan tetap berlandaskan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Ia berharap, perubahan KUA dan PPAS dapat memperkuat pencapaian target pembangunan daerah, terutama peningkatan kualitas layanan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Selain itu, diharapkan pula mampu mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, maka selanjutnya Pemerintah Daerah akan menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku,” kata Gubernur Meki.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Ketua dan Wakil Ketua DPR Papua Tengah, anggota DPR, Ketua MRP Papua Tengah, Forkopimda, pimpinan OPD, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan.(**)