MEEPAGO.COM- Pemerintah Provinsi Papua Tengah mulai menerapkan sistem kerja hybrid bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari upaya mempercepat transformasi birokrasi yang lebih efisien dan berbasis digital.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, Nomor 100.3.4.1/388/SET/2026 tentang penyesuaian pola kerja ASN secara fleksibel.
Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Sementara pada hari kerja lainnya, pegawai tetap menjalankan tugas melalui work from office (WFO) sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
Pemerintah provinsi menilai penerapan pola kerja hybrid merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja aparatur, sekaligus mempercepat implementasi sistem pemerintahan berbasis digital.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong perubahan budaya kerja ASN menjadi lebih adaptif, produktif, serta berorientasi pada hasil.
Dalam pelaksanaannya, setiap perangkat daerah diminta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi, seperti sistem e-office, tanda tangan elektronik, hingga absensi digital guna memastikan pengawasan kinerja tetap berjalan optimal.
Meski demikian, layanan publik yang bersifat strategis, seperti sektor kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, dan perizinan, tetap diwajibkan beroperasi penuh secara WFO agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Pemerintah juga menargetkan efisiensi anggaran melalui pembatasan belanja operasional serta perjalanan dinas.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 2 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas pelaksanaannya tanpa mengurangi kualitas layanan publik.(**)