MEEPAGO.COM- Sejumlah tokoh adat dan perwakilan masyarakat dari wilayah pegunungan hingga pesisir Kabupaten Nabire mendesak DPRD setempat untuk segera menutup seluruh aktivitas perjudian jenis toto gelap (togel) yang dinilai meresahkan warga.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 2 April 2026 yang dilayangkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Nabire.
Dalam surat itu, masyarakat yang tergabung dalam Pengembangan Adat Masyarakat D3N menyebut aktivitas perjudian diduga dikoordinir oleh oknum berinisial L.
Para tokoh adat menilai praktik togel telah menimbulkan dampak serius terhadap kehidupan sosial masyarakat.
Mereka menyebut aktivitas tersebut mengganggu ketertiban umum, memicu kerugian ekonomi keluarga, serta berpotensi merusak moral generasi muda. Selain itu, perjudian juga dianggap bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan yang dianut masyarakat setempat.
“Kami melihat langsung dampaknya di tengah masyarakat. Banyak keluarga yang terdampak secara ekonomi dan sosial akibat praktik perjudian ini,” ujar Fabianus Tebai, Kepala Suku Besar Mee/Lima Matoa, dalam keterangannya.
Senada, Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Nabire, Socrates Sayori, menegaskan bahwa keberadaan togel tidak hanya melanggar norma adat, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda. “Kami tidak ingin anak-anak kami tumbuh dalam lingkungan yang dipengaruhi praktik-praktik yang merusak moral,” katanya.
Sementara itu, Kepala Suku Adat Nusantara Papua Tengah, Ayub Wonda Sab, berharap DPRD dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas. “Kami meminta pemerintah dan aparat bertindak cepat dan tidak membiarkan aktivitas ini terus berlangsung di wilayah adat kami,” ujarnya.
Dalam isi surat, para tokoh adat juga menyatakan keyakinan bahwa DPRD Kabupaten Nabire memiliki kewenangan untuk menjaga ketenteraman dan nilai-nilai adat yang telah diwariskan oleh leluhur.
Sebagai bentuk keseriusan, surat tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah instansi terkait, antara lain Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah, Polda Papua Tengah, Kodam Papua Tengah, Polres Nabire, Kodim Nabire, serta Kejaksaan Negeri Nabire.
Masyarakat berharap aparat pemerintah dan penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan praktik perjudian yang dinilai merusak tatanan sosial di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD Kabupaten Nabire maupun aparat terkait masih dalam upaya dikonfirmasi terkait tindak lanjut atas surat permohonan tersebut.(**)