DPR Papua Tengah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2025.

Audit LKPD 2025 Rampung, BPK RI Serahkan LHP kepada DPR dan Pemprov Papua Tengah

MEEPAGO.COM- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2025. Penyerahan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna di ruang sidang DPR Papua Tengah, Jumat (19/6/2026).


Penyerahan LHP ini menjadi bagian penting dalam memperkuat fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel serta berorientasi pada pelayanan publik.


Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPR Papua Tengah, Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah, Sekretaris Daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) IV BPK RI, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).


Ketua DPR Papua Tengah, Delius Tabuni, menyampaikan bahwa penyerahan LHP BPK RI merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dalam ketentuan tersebut, BPK wajib menyampaikan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah kepada DPRD dan kepala daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban.


Menurutnya, pemeriksaan laporan keuangan memiliki peran strategis dalam memastikan laporan keuangan pemerintah disusun secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Selain itu, hasil pemeriksaan juga menjadi indikator dalam menilai kualitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta efektivitas penggunaan anggaran pembangunan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktorat Jenderal PKN IV BPK RI secara resmi menyerahkan LHP atas LKPD Pemerintah Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2025. Penyerahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.


Dirjen PKN IV BPK RI, Laode Nusriadi, menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara independen, objektif, dan profesional guna memberikan keyakinan memadai terhadap kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Ia menjelaskan, pemeriksaan tidak hanya menilai kewajaran penyajian laporan keuangan, tetapi juga memastikan pengelolaan keuangan daerah telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, standar akuntansi pemerintahan, serta prinsip efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas.
“Hasil pemeriksaan masih menemukan sejumlah catatan dan rekomendasi yang perlu mendapat perhatian. Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi agar tata kelola keuangan semakin transparan dan akuntabel,” ujarnya.


Laode menambahkan, tindak lanjut atas rekomendasi BPK menjadi langkah penting dalam memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah, termasuk penguatan sistem pengendalian internal di seluruh perangkat daerah.
BPK RI juga mendorong Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran agar program pembangunan berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.


Di akhir kegiatan, BPK memberikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah yang telah mendukung kelancaran proses pemeriksaan. BPK juga menekankan pentingnya komitmen bersama antara pemerintah daerah, DPR, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel demi kemajuan Papua Tengah.(**)