MEEPAGO.COM- Ketua YAKEHU Papua Tengah yang juga akademisi Universitas Satya Wiyata Mandala (USWIM) Nabire, Yustinus Butu, S.H., M.H., mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengedepankan prinsip kemanusiaan dalam setiap pelaksanaan penegakan hukum di Papua.
Seruan tersebut disampaikan menyusul sejumlah peristiwa di Kabupaten Intan Jaya yang dilaporkan menimbulkan korban dari kalangan warga sipil.
Yustinus menyatakan keprihatinannya atas insiden yang terjadi pada 1 Juli 2026. Berdasarkan informasi yang beredar, seorang gembala Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII), Elianus Agimbau, serta seorang pemuda, Okto Tigau, dilaporkan meninggal dunia setelah diduga tertembak saat operasi keamanan berlangsung di Kampung Kupia, Distrik Agisiga, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
“Apabila informasi tersebut terbukti benar, maka peristiwa ini harus menjadi perhatian serius negara karena menyangkut perlindungan hak hidup warga sipil,” ujar Yustinus.
Ia menegaskan bahwa negara wajib memastikan setiap tindakan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan hukum nasional, menghormati hak asasi manusia, serta berpedoman pada prinsip hukum humaniter internasional.
Menurutnya, sebagai negara hukum, Indonesia berkewajiban menjamin proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi martabat manusia. Aparat keamanan juga diminta mengutamakan perlindungan masyarakat sipil dalam setiap operasi.
Yustinus turut menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan, seperti perempuan, anak-anak, bayi, lansia, tenaga kesehatan, tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat sipil lainnya yang tidak terlibat dalam konflik bersenjata.
Ia juga mengkritisi adanya dugaan stigma negatif terhadap Orang Asli Papua dalam pelaksanaan penegakan hukum. Menurutnya, aparat yang bertugas di Papua perlu memahami kondisi sosial, budaya, serta adat istiadat masyarakat setempat agar pendekatan yang dilakukan lebih humanis dan tidak menimbulkan pelanggaran hak.
Lebih lanjut, Yustinus mengingatkan bahwa setiap personel TNI dan Polri wajib menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan perundang-undangan. Setiap dugaan pelanggaran yang mengakibatkan korban sipil, kata dia, harus diproses secara transparan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Keprihatinan tersebut semakin mendalam setelah muncul laporan meninggalnya seorang warga sipil bernama Melkiana Duwitau yang tengah mengandung tujuh bulan. Korban dilaporkan meninggal dunia akibat terkena tembakan pada Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 19.30 WIT di Desa Weandoga, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya.
“Peristiwa ini semakin menegaskan pentingnya perlindungan terhadap warga sipil dalam setiap operasi keamanan,” katanya.
Yustinus juga mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan lembaga terkait lainnya untuk melakukan pemantauan, penyelidikan, serta investigasi secara objektif, independen, dan profesional terhadap setiap dugaan pelanggaran HAM di Papua.
“Penegakan hukum yang humanis bukan berarti mengurangi ketegasan negara. Justru negara harus memastikan setiap tindakan dilakukan berdasarkan hukum, menghormati martabat manusia, melindungi warga sipil, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral,” tegasnya.
Ia berharap seluruh pihak dapat menjaga supremasi hukum, menghormati hak asasi manusia, serta memastikan perlindungan masyarakat sipil menjadi prioritas dalam setiap upaya penyelesaian konflik di Papua.
Menurut Yustinus, hal tersebut sejalan dengan amanat konstitusi. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, sementara perlindungan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.(**)