MEEPAGO.COM– Sidang perkara sengketa tata usaha negara terkait pemberhentian anggota DPR Papua Tengah atas nama Simon Gobai kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (5/8/2026). Dalam sidang tersebut, majelis hakim meminta pihak penggugat untuk memperbaiki materi gugatan dengan memfokuskan objek sengketa kepada Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri.
Perkara dengan nomor 269/G/2026/PTUN.JKT ini diajukan oleh Simon Gobai selaku prinsipal melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Titus Tabuni dan Rekan, yakni Titus Tabuni, S.H., M.H., Hazairin, S.H., M.H., Kiky Saepudin, S.H., M.H., M.Kn, dan Yuskandar, S.H.
Dalam persidangan, prinsipal penggugat diwakili oleh Hazairin, S.H.,M.H. semula menyampaikan terdapat dua objek sengketa yg terdiri dari dua SK Menteri Dalam Negeri yg kemudian menurut Majelis hakim menilai bahwa objek utama sengketa adalah SK Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-4635 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Anggota DPR Papua Tengah tertanggal 1 November 2024. Oleh karena itu, gugatan diminta untuk lebih diarahkan kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai pihak yang mengeluarkan keputusan tersebut, bukan kepada Gubernur Papua Tengah.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pemeriksaan perbaikan gugatan yang telah difokuskan pada SK Kemendagri.
Dalam perkara ini, Menteri Dalam Negeri bertindak sebagai Tergugat I, sedangkan Gubernur Papua Tengah sebagai Tergugat II. Kuasa hukum Gubernur Papua Tengah, Firmansyah, S.H., M.H., turut hadir dalam persidangan tersebut.
Menanggapi jalannya sidang, Firmansyah menyatakan bahwa arahan majelis hakim sudah tepat karena objek sengketa secara hukum berada pada keputusan administratif yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Sejak awal kami menilai bahwa locus dari sengketa ini adalah pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri. Gubernur Papua Tengah hanya bersifat administratif dan menjalankan tindak lanjut dari keputusan tersebut,” ujar Firmansyah usai persidangan.
Ia menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PTUN Jakarta dan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menghormati hak penggugat untuk mencari keadilan melalui mekanisme hukum. Namun secara prinsip, kami berpendapat bahwa kewenangan utama dalam perkara ini berada pada pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri,” tegasnya.
Sebelumnya, penggugat menilai keputusan pemberhentian tersebut cacat formil dan bertentangan dengan hukum serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Kuasa hukum penggugat, Titus Tabuni, menyatakan bahwa keputusan menteri tersebut tidak memenuhi syarat keberlakuan karena kliennya tidak pernah dilantik maupun mengucapkan sumpah jabatan sebagai anggota DPR Papua Tengah.
Selain itu, penggugat juga menyoroti tidak adanya pemberitahuan resmi terkait keputusan tersebut, sehingga dinilai telah merugikan hak konstitusionalnya sebagai wakil rakyat terpilih.
Dalam gugatan, Simon Gobai mengaku mengalami kerugian materiil dan immateriil, termasuk kehilangan hak untuk dilantik, tidak menerima gaji dan tunjangan, serta hilangnya representasi masyarakat, khususnya dari Kabupaten Paniai, di lembaga legislatif Papua Tengah.
Penggugat juga menyebut telah menempuh upaya administratif berupa pengajuan keberatan pada 13 Juli 2026, namun tidak mendapat tanggapan hingga batas waktu yang ditentukan. Kondisi tersebut dinilai memenuhi asas fiktif positif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
Melalui petitumnya, penggugat meminta majelis hakim untuk menyatakan batal atau tidak sah SK Menteri Dalam Negeri tersebut serta memerintahkan pencabutannya. Selain itu, penggugat juga memohon agar Gubernur Papua Tengah diperintahkan untuk memfasilitasi pelantikan dirinya sebagai anggota DPR Papua Tengah periode 2024–2029.
Sidang ini menjadi bagian awal dari pengujian dugaan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) dalam penerbitan keputusan administratif, baik di tingkat pusat maupun daerah.(**)