MEEPAGO.COM-Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa porsi 10 persen saham divestasi PT Freeport Indonesia merupakan hak Pemerintah Daerah dan masyarakat Papua Tengah.
Penegasan tersebut disampaikan Pigai saat melakukan kunjungan kerja dan berdialog dengan jajaran DPR Papua Tengah, Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah, DPRK, kepala suku, serta tokoh masyarakat di Nabire, Senin (17/8/2026).
Dalam kesempatan itu, Pigai menyatakan dirinya tidak akan tinggal diam apabila hak atas divestasi saham tersebut dialihkan kepada daerah lain. Ia bahkan mengungkapkan pernah menyampaikan protes secara langsung di hadapan Presiden terkait persoalan tersebut.
Menurut Pigai, keberadaan dirinya di tingkat pemerintah pusat menjadi bagian dari upaya memastikan hak masyarakat Papua Tengah atas sumber daya alam tidak berpindah tangan.
Ia menegaskan, porsi 10 persen saham Freeport bukan merupakan kepentingan pribadi pejabat tertentu, melainkan hak yang harus diperjuangkan untuk Papua Tengah.
“Divestasi 10 persen itu jangan takut, ini punya Papua Tengah. Saya protes dan saya menyatakan divestasi 10 persen saham Freeport adalah milik Papua Tengah,” tegas Pigai.
Pigai menyebut, setelah dirinya menyampaikan keberatan di hadapan Presiden, proses divestasi tersebut hingga kini masih tertahan. Ia menilai kondisi itu perlu disikapi dengan kesiapan regulasi di tingkat daerah.
Karena itu, Pigai mendorong DPR Papua Tengah segera menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) yang kuat sebagai landasan hukum dalam mengatur pengelolaan kekayaan alam di wilayah tersebut.
Menurut dia, regulasi tersebut tidak hanya diperlukan untuk mengatur divestasi saham Freeport, tetapi juga dapat menjadi dasar pengelolaan berbagai potensi sumber daya alam Papua Tengah, termasuk Blok Wabu, sektor kehutanan dan kelautan.
Pigai meminta para anggota DPR Papua Tengah meningkatkan kapasitas dalam penyusunan regulasi atau menggandeng tenaga profesional agar aturan yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia menilai Papua Tengah memiliki sumber daya alam yang besar sehingga membutuhkan tata kelola yang baik agar potensi tersebut benar-benar diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kita punya sumber daya yang luar biasa dan semua itu bisa ditata kelola untuk kemakmuran rakyat kalau ada regulasi yang kuat,” ujarnya.
Untuk pembagian manfaat saham di tingkat daerah, Pigai menyerahkan mekanismenya kepada pemerintah dan pemangku kepentingan di Papua Tengah. Menurutnya, persoalan teknis mengenai pembagian manfaat antara wilayah maupun masyarakat dapat dibahas melalui mekanisme daerah.
“Yang penting hak 10 persen ini resmi milik Papua Tengah,” tegasnya.
Pernyataan Pigai tersebut menempatkan penguatan regulasi daerah sebagai salah satu langkah penting untuk memastikan hak atas divestasi saham Freeport dapat dikelola secara transparan dan diarahkan bagi kepentingan masyarakat Papua Tengah. (**)