ARUNGNEWS.COM,NABIRE - Pemerintah Provinsi Papua Tengah memperkuat pembenahan tata kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) dengan menitikberatkan pada transparansi, pengawasan dan ketepatan sasaran penggunaan anggaran.
Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tindak Lanjut Rekomendasi Perbaikan Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi Dana Otsus Provinsi Papua Tengah, Rabu, 30 September 2026.
Forum tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, Korsup Wilayah V KPK RI dan BPKP. Hadir pula para bupati, sekretaris daerah serta inspektur dari seluruh kabupaten di Papua Tengah.
Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa mengatakan, evaluasi tersebut merupakan tindak lanjut atas komitmen bersama yang disepakati pada 16 Juli 2026 oleh para gubernur se-Tanah Papua. Kesepakatan itu turut disaksikan unsur Majelis Rakyat Papua (MRP) bersama kementerian dan lembaga terkait.
Menurut Meki, kesepakatan tersebut harus diwujudkan dalam tindakan konkret. Pengelolaan Dana Otsus, kata dia, tidak boleh berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi harus menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan dan diukur oleh masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Pemprov Papua Tengah memaparkan 18 komitmen perbaikan tata kelola Dana Otsus.
Komitmen itu antara lain mempercepat pendataan Orang Asli Papua (OAP), menyusun regulasi tata kelola Dana Otsus, memberikan penandaan khusus terhadap program yang menggunakan anggaran Otsus, serta mengintegrasikan program tersebut ke dalam dokumen perencanaan pembangunan.
Pemerintah juga akan mendorong penggunaan rekening khusus Dana Otsus, membangun mekanisme pengaduan masyarakat, memastikan ketepatan waktu dalam proses perencanaan dan penganggaran, serta membentuk task force interoperabilitas untuk memperkuat koordinasi antara perangkat daerah dan pemerintah pusat.
Pembenahan juga diarahkan pada peningkatan kualitas pelaporan tahunan, penguatan kapasitas sumber daya manusia pengelola Dana Otsus, percepatan penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), serta penguatan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai penjamin mutu sekaligus sistem peringatan dini.
Dari sisi keterbukaan informasi, Pemprov Papua Tengah menargetkan agar data mengenai alokasi anggaran, program, lokasi kegiatan, penerima manfaat hingga penyedia barang dan jasa dapat diakses publik secara terbuka.
Penguatan proses pengadaan barang dan jasa, keberpihakan terhadap kebutuhan OAP, pemutakhiran data penerima manfaat serta penyelesaian rekomendasi hasil pengawasan dan audit secara tepat waktu juga menjadi bagian dari komitmen tersebut.
Ke-18 komitmen tersebut kemudian dikelompokkan ke dalam delapan area implementasi, yakni regulasi dan kebijakan; perencanaan dan penganggaran; koordinasi dan sumber daya manusia; sistem informasi; kualitas data; pengadaan barang dan jasa; transparansi dan pelaporan; serta pengawasan dan evaluasi.
Pelaksanaan rencana aksi tersebut ditargetkan berlangsung sejak Agustus 2026 hingga Juni 2027.
Meki menegaskan, pembenahan basis data menjadi salah satu aspek penting agar penggunaan Dana Otsus benar-benar menyasar masyarakat yang menjadi penerima manfaat.
Pemprov Papua Tengah telah membentuk Tim Kerja Implementasi Rencana Aksi serta menetapkan Perdasi mengenai pendataan OAP.
«“Data Orang Asli Papua adalah kunci. Jika datanya tidak lengkap, program yang kita rencanakan tidak akan terlaksana dengan tepat sasaran,” tegas Meki.»
Selain pendataan OAP, pemerintah juga memetakan tenaga kerja terdidik, termasuk para sarjana yang hingga kini belum memperoleh pekerjaan. Data tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam merancang kebijakan dan program afirmasi pemerintah.
Sebagai provinsi yang masih tergolong baru, Papua Tengah masih menghadapi berbagai keterbatasan, terutama terkait sumber daya manusia dan kondisi geografis yang menjadi tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan.
Untuk mendukung proses pembenahan, Pemprov Papua Tengah melibatkan sejumlah pakar dan akademisi. Prof. Djohermansyah Djohan dilibatkan dalam penataan birokrasi, sementara Dr. Agus Sumule memberikan arahan terkait kebijakan pendidikan.
Pada sektor pendidikan, pemerintah juga mempersiapkan sejumlah program afirmasi, termasuk rencana pembangunan atau penyediaan asrama pelajar di kabupaten dan kota. Program tersebut ditujukan untuk membantu anak-anak yang terdampak konflik agar tetap memperoleh akses pendidikan dan memiliki kesempatan melanjutkan sekolah.
Meki berharap seluruh jajaran pemerintah daerah menjalankan komitmen perbaikan tata kelola Dana Otsus secara konsisten.
Ia juga mengapresiasi pendampingan Korsup KPK Wilayah V, Kemendagri, Kemenkeu dan Bappenas dalam proses pembenahan tersebut.
Menurut Meki, kerja sama lintas lembaga diperlukan agar pengawasan terhadap Dana Otsus dapat berlangsung secara ketat dan transparan, sekaligus memastikan anggaran tersebut digunakan berdasarkan sasaran dan memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua Tengah.(**)