MEEPAGO.COM- Pemerintah Provinsi Papua Tengah menyatakan kesiapan untuk melaksanakan enam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang merupakan inisiatif DPR Papua Tengah dan telah ditandatangani Gubernur Meki Frits Nawipa.
Enam regulasi tersebut meliputi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak (Nomor 2 Tahun 2026), Perda Pangan Lokal (Nomor 3 Tahun 2026), Perdasus Pengawasan Sosial (Nomor 4 Tahun 2026), Perda Pengelolaan dan Perlindungan Hutan (Nomor 5 Tahun 2026), Perda Pertambangan Rakyat (Nomor 6 Tahun 2026), serta Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua (Nomor 7 Tahun 2026).
Penjabat Sekretaris Daerah Papua Tengah, Silwanus Sumule, menegaskan seluruh regulasi yang telah disahkan menjadi norma hukum yang wajib dijalankan oleh pemerintah daerah.
“Perda ini merupakan hasil pembahasan bersama antara DPR Papua Tengah dan pemerintah provinsi. Karena sudah menjadi norma, maka harus dilaksanakan,” ujar Sumule saat ditemui di Nabire, Rabu (18/2/2026).
Ia menjelaskan, keenam aturan tersebut telah melalui proses panjang, mulai dari inisiatif DPR Papua Tengah, pembahasan bersama pihak eksekutif, hingga evaluasi di Kementerian Dalam Negeri sebelum memperoleh nomor registrasi dan ditetapkan secara resmi.
Menurutnya, tahap selanjutnya adalah pelaksanaan teknis oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai bidangnya. Pemerintah provinsi, kata dia, akan mengawal agar implementasi regulasi berjalan efektif.
Sementara itu, Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai, sebelumnya menyampaikan bahwa seluruh Perda dan Perdasus tersebut telah memiliki nomor registrasi dan siap diterapkan.
Ia menyebut, regulasi yang telah ditandatangani gubernur mencakup sektor kehutanan, pangan lokal, pertambangan rakyat, hingga perlindungan pengusaha Orang Asli Papua. DPR berharap aturan tersebut mulai diimplementasikan pada 2026.
John juga meminta para kepala OPD segera berkoordinasi dengan Biro Hukum untuk menyusun aturan turunan berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai landasan operasional di lapangan.
“Segera susun aturan turunannya agar tidak terjadi stagnasi. Jangan sampai regulasi ini hanya berhenti sebagai dokumen tanpa pelaksanaan nyata,” tegasnya.
Ia mengingatkan agar Pemerintah Provinsi Papua Tengah tidak mengulang pengalaman sejumlah daerah lain yang regulasinya kurang efektif dalam penerapan. DPR berharap keenam Perda tersebut benar-benar memberi perlindungan dan keberpihakan kepada Orang Asli Papua serta menjawab kebutuhan riil masyarakat di Papua Tengah.(**)